Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan "penetapan alokasi DBH PBB tersebut dilakukan setelah Kementerian Keuangan mengkalkulasi rencana penerimaan PBB 2014".
Dana tersebut terdiri atas tiga komponen, yakni bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/ kota senilai Rp 1,03 triliun, lalu bagian provinsi dan kabupaten/ kota Rp 12,92 triliun, serta biaya pemungutan bagian provinsi dan kabupaten/ kota Rp 443,26 miliar.

Berapa porsi dana yang diterima daerah? Untuk bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan ke Pemerintah Daerah maupun biaya pemungutan, besaran yang diterima Pemerintah Daerah tidak besar. Namun, untuk bagian khusus Pemerintah Daerah nilainya bervariasi.

Jika dicermati, sebenarnya total alokasi DBH PBB yang dikucurkan pemerintah pada 2014 lebih kecil dibandingkan perkiraan awal alokasi DBH PBB yang sempat dirilis Kementerian Keuangan pada akhir 2013 lalu yang mencapai Rp23,36 triliun.
Direktur Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan "potensi penerimaan PBB memang turun karena adanya revisi aturan terhadap PBB sektor pertambangan migas setelah adanya sengketa dengan perusahaan migas", aturan PBB migas sekarang lebih longgar", ujarnya.
Apa aturan yang direvisi? Menurut Kismantoro Petrus "dalam peraturan sebelumnya objek PBB migas didasarkan pada konsep wilayah kerja, dengan aturan tersebut, seluruh wilayah kerja K3S baik yang sudah digunakan atau yang tidak, terkena kewajiban PBB migas". Nah, dalam aturan baru objek PBB migas menggunakan konsep kawasan. "Karena itu, tidak semua wilayah kerja K3S menjadi objek PBB, tetapi hanya kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha saja", jelas Kismantoro
(Dikutip Harian Musi Banyuasin/ Ekonomi & Bisnis/ Hal: 4, Rabu 14 Mei 2014) Satria, red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar