Pengumuman Kampus | Baca dibawah ini ....

Salam Mahasiswa, ....

insya Allah, Pelaksanaan Yudisium ke-XV Manajemen
dan ke-V Akuntansi STIE Rahmaniyah Sekayu

Akan dilaksanakan pada:
Hari : Selasa/ Tgl. 20 Mei 2014
Waktu : pk 09.00 wib/ s.d selesai
Tempat : Lapangan Stable Berkuda Sekayu

"Untuk pelaksanaan Wisudanya pada tanggal 22 Mei 2014,
dan berlokasi sama diatas".

Info lengkapnya di:


Ibu Citra
Sekretaris Panitia Pelaksana
______________________
+6282182543043 Terimakasih, salam ....

Rabu, 14 Mei 2014

Dana Bagi Hasil PBB Rp 14 Triliun

Ekonomi & Bisnis - Jakarta. Pemerintah Pusat menetapkan alokasi dana bagi hasil (DBH) dari pajak bumi dan bangunan (PBB) periode 2014 untuk seluruh provinsi dan kabupaten/ kota senilai Rp 14,4 triliun.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan "penetapan alokasi DBH PBB tersebut dilakukan setelah Kementerian Keuangan mengkalkulasi rencana penerimaan PBB 2014".


Dana tersebut terdiri atas tiga komponen, yakni bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/ kota senilai Rp 1,03 triliun, lalu bagian provinsi dan kabupaten/ kota Rp 12,92 triliun, serta biaya pemungutan bagian provinsi dan kabupaten/ kota Rp 443,26 miliar.

Sebagaimana diwartakan, sejak 2011 pemerintah melakukan reformasi pengelolaan PBB. Khusus untuk PBB perkotaan dan pedesaan, pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Adapun PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan tetap dipungut Direktorat Jenderal Pajak, lantas diberikan kepada Pemerintah Daerah melalui dana transfer daerah.

Berapa porsi dana yang diterima daerah? Untuk bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan ke Pemerintah Daerah maupun biaya pemungutan, besaran yang diterima Pemerintah Daerah tidak besar. Namun, untuk bagian khusus Pemerintah Daerah nilainya bervariasi.

Daerah yang memiliki potensi besar di sektor perhutanan, perkebunan, dan pertambangan mendapat bagian besar. "Pertambangan ini terdiri migas, panas bumi, dan nonmigas", kata Chatib.

Jika dicermati, sebenarnya total alokasi DBH PBB yang dikucurkan pemerintah pada 2014 lebih kecil dibandingkan perkiraan awal alokasi DBH PBB yang sempat dirilis Kementerian Keuangan pada akhir 2013 lalu yang mencapai Rp23,36 triliun.

Direktur Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan "potensi penerimaan PBB memang turun karena adanya revisi aturan terhadap PBB sektor pertambangan migas setelah adanya sengketa dengan perusahaan migas", aturan PBB migas sekarang lebih longgar", ujarnya.

Apa aturan yang direvisi? Menurut Kismantoro Petrus "dalam peraturan sebelumnya objek PBB migas didasarkan pada konsep wilayah kerja, dengan aturan tersebut, seluruh wilayah kerja K3S baik yang sudah digunakan atau yang tidak, terkena kewajiban PBB migas". Nah, dalam aturan baru objek PBB migas menggunakan konsep kawasan. "Karena itu, tidak semua wilayah kerja K3S menjadi objek PBB, tetapi hanya kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha saja", jelas Kismantoro

(Dikutip Harian Musi Banyuasin/ Ekonomi & Bisnis/ Hal: 4, Rabu 14 Mei 2014) Satria, red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar